mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom oleh karenanya tetap harus menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.
ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian travel cek ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa menjadi deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, di jakarta, jumat.
dia mengatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama juga banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan asli.
artidjo mengatakan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin serta ms lumme dalam kamis (25/4).
Informasi Lainnya:
- Membersihkan Jerawat Tanpa Obat
- Manfaat Hajar Jahanam
- Mengenal Hajar Jahanam
- Membersihkan Jerawat Secara Alami
dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara di tiga tahun serta denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
pengadilan tipikor menyatakan miranda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor dalam pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 ke penjara.
pengadilan menyampaikan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 tersebut dengan santunan nunun nurbaeti dan telah divonis 2,5 tahun.