Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menyatakan eksekusi mantan kepala badan reserse serta kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, ingin dijadwalkan ulang setelah gagal pada rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi hendak dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, pada antara selama jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya pada kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tak berjalan mulus karena mencari perlawanan dari susno juga susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berupaya mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jabar selama pukul 00.15 wib, papar setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno pas melalui perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha sesuai dengan perintah undang-undang. jadi kami tetap hendak melakukan eksekusi, katanya.

ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, kasus susno sendiri dan kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara pada 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat untuk kepala badan reserse juga kriminal melalui menerima kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan angka arowana.

pengadilan dan mengatakan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat pada 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah supaya melakukan penahanan.