komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa empat tersangka dugaan pemberian hadiah ataupun janji terkait pembelian dan perizinan tanah agar web pemakaman bukan umum (tpbu) dalam desa antajaya, kabupaten bogor.
empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), juga id (iyus djuher).
mereka seluruh diperiksa untuk saksi agar masing-masing tersangka, tutur papar kabag pemberitaan serta info kpk priharsa nugraha pada jakarta, rabu.
tersangka iyus dikenal sebagai ketua dprd kabupaten bogor, sedangkan usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat untuk pegawai honorer di pemkab bogor, ternyata sentot merupakan direktur pt garindo perkasa.
Informasi Lainnya:
kpk serta memutuskan nana supriatna dibuat tersangka. kpk memutuskan kelimanya dijadikan tersangka pada kamis (17/4).
iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp perihal pegawai negeri serta penyelenggara negara dan menerima hadiah atau janji mengenai kewajibannya.
ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun juga pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.
sementara itu usep juga listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna serta sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun serta denda rp50 juta - rp250 juta tentang pihak dan memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajibannya.