komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka persentasi dugaan penerimaan kejutan tenntang dana bantuan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.
dia (toto) diperiksa sebagai saksi untuk st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala pihak pemberitaan dan Informasi kpk, priharsa nugraha, dalam jakarta, senin.
setyabudi yang pernah merupakan ketua pengadilan pada tanjung pinang juga hakim dalam semarang tersebut, menentukan para terdakwa wajib meminta biaya pengganti sejumlah rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.
toto sendiri sudah resmi menjadi tahanan pada properti tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, ataupun pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.
Informasi Lainnya:
pasal 6 ayat 1 perihal pihak yang memberi ataupun menjanjikan suatu barang terhadap hakim melalui maksud untuk memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda rp150-750 juta.
pasal 5 ayat 1 merupakan mengenai memberi ataupun menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri melalui maksud untuk pegawai negeri tersebut berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu di jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.