bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.
sesuai surat selama kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.
kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga bantuan hukum pancasila menyampaikan banding atas putusan sela itu.
sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara dalam perkara ini karena kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal terhadap kami tentang potensi absolutnya, katanya.
Informasi Lainnya:
pihaknya membutuhkan waktu untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.
suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.
dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar selama dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, selama 1998.
sidang perkara itu akan dilanjutkan di 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kenal peristiwa dan terjadi selama 1997-1998.
saksi-saksi yang ingin dihadirkan tersebut selama antaranya berasal dari badan pertanahan negara juga unsur lainnya sebanyak 21 pihak.