pemerintah kota bekasi, jawa barat, menilai truk pengangkut sampah dki jakarta dan melintas dalam wilayah setempat kerap melanggar ketentuan merek operasionalnya.
perjanjiannya, truk sampah daripada dki jakarta yang ingin membuang sampah ke tpa bantargebang tidak boleh dalam luar jam operasional, yakni pukul 21.00 sampai 04.00 wib, ujar kepala dishub kota bekasi, supandi budiman, selama bekasi, sabtu.
pertimbangan diberlakukannya jam operasional tersebut, papar dia, karena lalu lintas jalanan kota bekasi cenderung lengang, makanya bau sampah dan dibawa truk tak mengganggu pengendara lain serta dan warga.
namunkenyataannya, tutur dia, truk sampah ada dan melintas siang hari juga menimbulkan tetesan air lindi berbau menyengat.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
menurut dia, pelanggaran juga menyangkut rute yang dilalui. banyak armada sampah keluar dari pintu tol jatiasih 2012 meneruskan perjalanan melalui jalan cipendawa-jalan siliwangi-tempat pengolahan sampah terpadu (tpst) bantargebang.
menurut dia, semua bulan dishub kota bekasi menjaring rata-rata 10 sampai 25 truk sampah yang melanggar agama dalam sepanjang jalan ahmad yani, bekasi selatan.
truk tersebut langsung kami pulangkan ke jakarta, dan baru mungkin melintas dalam produk operasional yang disepakati, ujarnya.